Regulasi

Peraturan tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

Menetapkan klasifikasi usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan skala dampak. Visitama memakai regulasi ini untuk screening awal kebutuhan dokumen lingkungan klien sebelum penyusunan.

No. Permen LHK No. 4 Tahun 20212021lingkunganKLHK

Dokumen

Preview & unduh.

Browser tidak mendukung preview PDF. Silakan unduh berkas di bawah.