Peraturan tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
Menetapkan klasifikasi usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan skala dampak. Visitama memakai regulasi ini untuk screening awal kebutuhan dokumen lingkungan klien sebelum penyusunan.
No. Permen LHK No. 4 Tahun 2021·2021·lingkungan·KLHK