Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur perencanaan hutan, pemanfaatan kawasan, dan tata kelola PBPH. Menjadi dasar utama penataan kawasan dan perizinan berusaha kehutanan yang didampingi Visitama dari pemetaan hingga persetujuan.
No. PP No. 23 Tahun 2021·2021·kehutanan·Pemerintah RI / KLHK